Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing, Ternyata Berawal dari Pinjam Uang ke Korban

Salah satunya, tersangka RS semula ingin meminjam uang kepada korban karena terlilit hutang. Tapi, khawatir ditolak hingga nekat melakukan pencurian.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:29 WIB
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing, Ternyata Berawal dari Pinjam Uang ke Korban
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

“Senin malam, 26 September, R diantar N ke rumah korban. R kemudian mengendap-endap menuju halaman belakang rumah korban,” sebut Rendra.

Setelah memastikan korban terlelap tidur dengan ditandai lampu rumah sudah dimatikan. Tersangka RS masuk ke rumah melalui jendela.

“Di dalam rumah, tersangka R mencoba mengambil gelang korban S. Tersangka mendapati korban melakukan perlawanan,” lanjutnya.

Kemudian tersangka RS berlari ke belakang rumah dan mendapati sebilah kapak di atas meja. Lalu, melakukan penyerangan kepada korban Asnawati dan Suryani hingga tewas.

Baca Juga:Ngeri, Kronologi Anak Bantai Ayah dan Satu Keluarga di Lampung Gegara Rebutan Warisan

“Tersangka mengambil perhiasan, hp dan uang Rp6 juta di bawah kasur, serta membawa kabur sepeda motor korban,” papar Rendra.

Dalam pelariannya, tersangka RS mengetahui sepeda motor korban menjadi target pencarian polisi dan membuang kendaraan roda dua tersebut ke sungai. Terhadap motor itu sudah ditemuman polisi.

Sedangkan, tiga unit handphone diserahkan kepada AF yang juga ditetapkan sebagai tersangka. AF menghancurkan dan membakar tiga unit HP tersebut, dan satu HP lagi dibuang ke sungai.

Kemudian, untuk perhiasan diserahkan RS kepada NS. Perhiasan itu dikubur di depan rumah NS, tapi saat dicari sudah tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 dan 3. Lalu tersangka NS dijerat Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 dan 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Kronologi Pembunuhan di Way Kanan, Pelaku Habisi Nyawa Ayah, Ibu, Kakak dan Keponakan Sendiri demi Warisan

“Untuk tersangka AF dijerat Pasal 480, penadahan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan dengan merusak dan membakar barang bukti,” pungkas Kapolres Kuansing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak