BOB PT BSP Gelontorkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Sosialisasi Pengamanan

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menyampaikan DPRD Siak sebagai pemangku kepentingan tidak diundang oleh BOB PT BSP.

Eko Faizin
Rabu, 14 September 2022 | 18:17 WIB
BOB PT BSP Gelontorkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Sosialisasi Pengamanan
Rapat DPRD Siak terkait BOB PT BSP, Rabu (14/9/2022). [Suara.com/Alfat Handri]

Pun demikian dikatakan pihak BOB, Munasir mengakui kekhilafannya tidak mengundang anggota DPRD Siak saat acara tersebut.

"Soal undangan jujur kami khilaf ketua," kata Munasir.

Sementara itu, Direktur PT ASP, Azrizal Nasri mengatakan pihaknya ditunjuk BOB sebagai penyelenggara acara (event organizer) dalam kegiatan tersebut hingga saat ini jasa mereka belum dibayar pihak BOB PT BSP.

"Sudah lebih dari sebulan berjalannya kegiatan, BOB PT BSP tak kunjung memproses pencairan dana ke kami dengan total tagihan Rp523 juta," kata Azrizal.

Pihak ASP menilai BOB PT BSP tidak profesional dalam hal ini. Lantas mengadukan kejadian ini kepada dewan Siak untuk dapat dimediasi.

Dalam rapat tersebut, ASP menyampaikan pihaknya telah menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara sampai kegiatan itu berhasil dengan kesepakatan yang ditentukan.

Namun di tengah jalan, pihak BOB PT BSP malah mengalihkan tugas penyelenggara acara kepada perusahaan lain yang ada di Bintan, Kepri atas nama PT Thesco sebagai EO baru.

"Saat itu kami sepakat saja jika ada take over, tapi kami minta hitam di atas putih (perjanjian) untuk itu. Namun BOB tak berikan kejelasan padahal kami sudah keluarkan anggaran untuk kegiatan mulai dari tiket pesawat sampai hotel tamu undangan," jelas Azrizal.

Azrizal juga membeberkan bahwa BOB PT BSP juga memiliki tagihan terhadap PT Thesco senilai Rp600 juta lebih untuk kegiatan tersebut.

BOB PT BSP-Pertamina Hulu dipanggil Polres Siak
Tidak hanya persolan pembayaran kepada beberapa vendor dalam kegiatan Diskusi Panel di Bintan yang menelan anggaran Rp1,2 miliar, BOB PT BSP Pertamina Hulu juga dipanggil Polres Siak terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dana ganti rugi lahan kepada masyarakat pada tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini