SuaraRiau.id - Seorang ayah di Tembilahan, Indragiri Hilir menyaksikan kepala bayi yang dilahirkan dari istrinya putus saat menjalani persalinan di Puskesmas Gajah Mada.
Kepala bayi malang tersebut tertinggal di dalam rahim sang ibu bernama Nova Hidayanti saat akan dilahirkan.
Berdasarkan penuturan sang suami, Khaidir, kejadian bermula saat istri dibawa bersalin ke Puskesmas dengan ambulans.
Sesampainya di sana, diketahui pantat bayi telah keluar dan empat bidan langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke rumah sakit.
"Saat di Puskesmas, pantat bayi telah keluar. Kalau bidan profesional harusnya tau itu sungsang, bukan ranah bidan untuk melakukan persalinan. Harusnya dirujuk ke rumah sakit, namun mereka malah tetap membantu persalinan," terang kuasa hukum, Hendri Irwan kepada Antara, Kamis (1/9/2022).
Walaupun pantat bayi telah keluar terlebih dahulu, bidan melakukan tindakan lebih lanjut dan berhasil mengeluarkan kaki. Diketahuilah bayi malang tersebut berjenis kelamin perempuan.
Setelah itu bidan menarik bayi lagi dan keluar hingga bagian dada serta kedua tangan. Bidan yang bertugas terus mengusahakan mengeluarkan kepala, saat itulah leher bayi terputus sedangkan kepalanya masih tertinggal di dalam.
Melihat darah yang mengucur deras dan kondisi bayinya, Khaidir yang merupakan ayah bayi lemas. Si ibu yang telah lemah pun dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk penanganan medis.
"Saat bayi telah putus leher dan kepala bayi tertinggal, badan bayi dibawa pulang ke rumah duka. Sedangkan sang ibu dibawa ke rumah sakit," lanjut Hendri.
Usai kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sekitar 2-3 hari sebelum dilahirkan, sehingga badan bayi menjadi lunak.
Tentu pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malapraktik sebab apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaan sungsang.
"Menurut kami, itu malapraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," ucapnya.
Disebutkan Hendri, terkait kondisi ibu bayi hingga kini masih mengalami syok. Bahkan berdasarkan penuturan suaminya sekitar pukul 02.00 dini hari sang istri seringkali berteriak histeris.
Berujung damai
Hendri menjelaskan pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti bersama pihak bidan Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai dengan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (1/9/2022) yang disaksikan perwakilan kedua belah pihak serta kepolisian.
“Pihak keluarga resmi tempuh jalur damai mengingat pihak keluarga tidak mau memperpanjang kasus ini,” kata Hendri.
Ia memaparkan keputusan damai oleh korban diambil setelah melewati mediasi dan kesepakatan keluarga besar sehingga kasus tersebut dihentikan.
Korban mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa almarhum anaknya. Apalagi saat ini sang ibu sedang dalam masa pemulihan.
Ia pun memaklumi bahwa kejadian tersebut bukanlah hal sengaja yang dilakukan pihak medis. Terlebih kondisi bayi memang sudah mengalami kelainan (sungsang) serta alami hidrosefalus sejak dalam kandungan. (Antara)