Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau

Kepala bayi putus saat dilahirkan yang dibantu tenaga medis Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.

Eko Faizin
Kamis, 01 September 2022 | 18:37 WIB
Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau
Ilustrasi bayi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang ibu di Tembilahan, Indragiri Hilir harus kehilangan bayinya saat persalinan. Bayi malang itu meninggal dengan cara mengenaskan.

Kepala bayi putus saat dilahirkan yang dibantu tenaga medis Puskesmas Gajah Mada Tembilahan. Bayi itu merupakan buah hati dari pasangan Khaidir dan Nova Hidayati.

Sang ibu, Nova Hidayati menceritakan mengalami pecah ketuban pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemudian dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada.

“Ketika tiba di Pusksesmas, bidan membuka kain sarung yang digunakan Ibu Nova. Saat itu, bokong bayi sudah dalam posisi keluar,” ujar kuasa hukum Khaidir, Hendri Irawan, Kamis (1/9/2022).

Hendri menjelaskan, bidan tidak merujuk pasien ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis berupa operasi caesar.

Namun, memaksakan untuk mengeluarkan bayi dalam posisi sungsang dengan dalih kemanusiaan. Sehingga tindakan yang dilakukan bidan berujung petaka. Bayi tersebut meninggal dunia dengan kepala terputus dari badannya.

“Bidan sudah tau posisi bayi perempuan sungsang, tapi tetap memaksakan untuk mengeluarkannya. setelah bokong, keluar kakinya. Bidan mengorek-ngorek lalu keluar tangannya,” ujar Hendri.

“Setelah tangan keluar, bagian kepala tersangkut. Bidan masih berupaya mengeluarkannya hingga kepala bayi putus,” sambungnya.

Saat itu, lanjut pria akrab disapa Iwan, kepala bayi masih tertinggal di dalam rahim sang ibu. Baru lah bidan merujuk pasien ke RSUD Puri Husada.

Dokter spesialis kandungan di RSUD kemudian melakukan USG atau ultrasonografi sebelum mengambil tindakan operasi caesar. Namun, kepala bayi telah keluar sebelum dilakukan operasi.

“Ibu Nova yang mengetahui hal tersebut mengejan terus menerus, hingga kepala bayi keluar,” terangnya.

Iwan menegaskan, pihaknya menduga tenaga medis Puskesmas melalukan malpraktik terhadap istri kliennya.

Karena, kata dia, bidan sudah mengetahui bayi lahir dalam kondisi tidak normal, tapi tetap memaksakannya.

Mestinya sambung dia, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan.

“Dugaan kami ada malpraktik dilakukan bidan puskesmas. Ada pelanggaran prosedur, mereka tidak menjalan SOP,” jelas Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini