Ayah Saksikan Kepala Bayi Putus saat Dilahirkan, Ini Kronologi hingga Kasus Berujung Damai

Kepala bayi malang tersebut tertinggal di dalam rahim sang ibu bernama Nova Hidayanti saat akan dilahirkan.

Eko Faizin
Jum'at, 02 September 2022 | 10:24 WIB
Ayah Saksikan Kepala Bayi Putus saat Dilahirkan, Ini Kronologi hingga Kasus Berujung Damai
Ilustrasi bayi. [Shutterstock]

Tentu pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malapraktik sebab apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaan sungsang.

"Menurut kami, itu malapraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," ucapnya.

Disebutkan Hendri, terkait kondisi ibu bayi hingga kini masih mengalami syok. Bahkan berdasarkan penuturan suaminya sekitar pukul 02.00 dini hari sang istri seringkali berteriak histeris.

Berujung damai
Hendri menjelaskan pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti bersama pihak bidan Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai dengan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (1/9/2022) yang disaksikan perwakilan kedua belah pihak serta kepolisian.

“Pihak keluarga resmi tempuh jalur damai mengingat pihak keluarga tidak mau memperpanjang kasus ini,” kata Hendri.

Ia memaparkan keputusan damai oleh korban diambil setelah melewati mediasi dan kesepakatan keluarga besar sehingga kasus tersebut dihentikan.

Korban mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa almarhum anaknya. Apalagi saat ini sang ibu sedang dalam masa pemulihan.

Ia pun memaklumi bahwa kejadian tersebut bukanlah hal sengaja yang dilakukan pihak medis. Terlebih kondisi bayi memang sudah mengalami kelainan (sungsang) serta alami hidrosefalus sejak dalam kandungan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini