Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba

Kekinian, Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait penangkapan tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:30 WIB
Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba
(dari kiri) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Zaky Firmansyah, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Kenedy dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Brigjen TNI Salidin menunjukkan barang bukti narkoba saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda anggota Polres Siak ditangkap BNN RI beberapa waktu lalu di parkiran sebuah hotel di Dumai.

Kekinian, Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa oknum polisi berinisial E yang terlibat di dalam peredaran 52,90 kg sabu bukan merupakan anggota satuan narkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba.

Oknum polisi Polres Siak bawa sabu ditangkap BNN. [Ist]
Oknum polisi Polres Siak bawa sabu ditangkap BNN. [Ist]

"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh BNN saya sampaikan bukan anggota satnarkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (14/7/2022).

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kepolisian dan pimpinan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Polri taat dengan peradilan umum, prosesnya ada di peradilan umum, dan kami pastikan dia akan ditindak tegas," katanya.

Sebelumnya, BNN RI menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni-Juli 2022 yang melibatkan empat aparat penegak hukum dengan status aktif.

Berdasarkan paparan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut adalah tiga oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J, serta seorang oknum anggota polisi berinisial E.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang di parkiran sebuah hotel di Dumai dengan barang bukti berupa sabu 52,90 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh china warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan Aipda E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," ucap Kenedy. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini