Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir

Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.

Eko Faizin
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:42 WIB
Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.

Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.

Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.

Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.

"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.

Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.

"Kita akan kita pertajam dalam persidangan selanjutnya. Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak