Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

Eko Faizin
Kamis, 30 Juni 2022 | 19:46 WIB
Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
ilustrasi Lapas Tangerang. [pixabay.com]

KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.

KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya "shock therapy", utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak