Tahan Tangis, Eks TKW Tagih Janji Ustaz Yusuf Mansur: Sangat Mengharapkan Keringat Kami Dibayar

Ini juga masih terkait dengan dugaan investasi bodong tabung tanah.

Eko Faizin
Kamis, 23 Juni 2022 | 11:13 WIB
Tahan Tangis, Eks TKW Tagih Janji Ustaz Yusuf Mansur: Sangat Mengharapkan Keringat Kami Dibayar
Ustaz Yusuf Mansur

SuaraRiau.id - Sosok Yusuf Mansur selain dikenal sebagai penceramah, ia juga menjalankan aktivitas bisnis. Namun demikian, ayah Wirda Mansur tersebut kerap terbelit masalah hukum hingga menuai polemik.

Baru-baru ini, Ustaz Yusuf Mansur memenangkan gugatan investor tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sayangnya, hal itu bukanlah akhir dari kasus yang menjeratnya. Sebab ternyata masih ada sekelompok orang yang masalahnya belum selesai dengan Ustaz Yusuf Mansur.

Surati (jilbab kotak-kotak) investor tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Surati (jilbab kotak-kotak) investor tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Ini juga masih terkait dengan dugaan investasi bodong tabung tanah.

Surati, mantan TKW menjadi satu diantaranya. Ia masih menunggu iktikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan haknya di investasi tabung tanah.

"Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," kata Surati dengan suara bergetar menahan tangis saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

Awal mula kasus tabung tanah
Kegiatan investasi tabung tanah ini bermula dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014. Kehadirannya untuk ceramah di hadapan sejumlah TKW termasuk Surati.

"Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," urai Surati dikutip dari MataMata.com.

Janji Ustaz Yusuf Mansur lewat tabung tanah itu adalah aset dan keuntungan bagi hasil.

Surati akhirnya menginvestasikan Rp 4,6 juta untuk dua meter. Tapi kala itu ia tak tahu di mana letak tanah yang dibeli.

"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.

Namun setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji bagi hasil itu tak terpenuhi. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp 5 juta pada Oktober 2021.

Kini, Surati menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.

"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak