Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan.

Eko Faizin
Rabu, 01 Juni 2022 | 09:23 WIB
Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi hakim pengadilan. [shutterstock]

SuaraRiau.id - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar.

Mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tersebut terbukti terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa (31/5/2022).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.

Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," terang dia.

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Di sisi lain, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga saat pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang dan bersyukur atas vonis majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini