Tuntut Keadilan, Komahi Unri Bikin Kampanye Nasional Antikekerasan Seksual

Aksi tersebut dalam upayanya mencegah dan mengurangi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Eko Faizin
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:39 WIB
Tuntut Keadilan, Komahi Unri Bikin Kampanye Nasional Antikekerasan Seksual
Mahasiswa Unri kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi. [Bagus Pribadi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Tim Advokasi Komahi Unri dan sejumlah lembaga serta mahasiswa dari berbagai daerah kampanye bersama membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Pekanbaru, Selasa (31/5/2022)

Aksi tersebut dalam upayanya mencegah dan mengurangi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Gerakan ini menyatakan kampanye serentak di sosial media dengan salah satunya menaikkan tanda pagar (tagar) #KawalKasasiKSUNRI," kata Anggota Tim Komahi Unri Agil Fadlan dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan kampanye nasional dimunculkan setelah oknum pejabat Unri dinyatakan bebas tak bersalah oleh pengadilan dari dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi.

Saat ini tim jaksa penuntut umum sedang berupaya melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan gerakan nasional dan lembaga dari berbagai daerah juga ikut serta.

"Kami mendesak proses kasasi untuk menuntut keadilan kepada korban," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut sanksi administrasi untuk oknum dosen Unri yang telah divonis bebas Maret lalu.

"Sudah sebulan sejak kami menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, namun hingga sekarang belum ada sanksi yang dikeluarkan Kementerian maupun pihak kampus. Berdasarkan kabar terakhir dari pihak kampus, mereka katanya sedang melakukan pemeriksaan," terang Agil.

Agil juga menyampaikan kondisi korban L pasca putusan dibebaskannya tersangka. Agil menyebutkan L sangat terpukul mengetahui keputusan tersebut. Namun hingga kini kondisinya sudah semakin membaik.

"Korban rutin melakukan konseling dengan konselornya," katanya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah pada 30 Maret 2022 atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto pun harus dibebaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini