Polisi Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang narapidana berinisial F yang berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya.

Eko Faizin
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00 WIB
Polisi Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjungpinang
ilustrasi peredaran sabu dari lapas. [pixabay.com]

"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak