Mengingat mendekati Idul Adha, di mana permintaan daging ternak meningkat, Disnakbun juga segera menggelar rapat dengan pengurus masjid dan panitia kurban untuk menyosialisasikan ciri PMK, sehingga panitia kurban tidak membeli hewan kurban yang terkena penyakit ini.
"Kami juga telah menyiapkan nomor pengaduan ke nomor HP 081372855748 yang dapat dihubungi para peternak jika hewan ternaknya mengalami penyakit dengan ciri-ciri PMK," katanya.
Para peternak diimbau tidak perlu khawatir melaporkan ke Disnakbun, jika hewan ternak terpapar PMK karena Disnakbun tidak akan melakukan pemusnahan terhadap hewan yang suspek mengidap PMK. Ternak yang terpapar PMK akan dilakukan pengobatan. (Antara)