Petugas menerangkan bahwa pengemudi berjalan sangat lambat, di bawah batas kecepatan yang diperbolehkan atau 60 KM per jam.
Namun hal ini dibantah oleh pengemudi dan rekannya. Keduanya mengaku bahwa truk mereka sudah dilengkapi dengan GPS dan mereka juga memiliki bukti rekaman yang menunjukkan tidak melanggar batas kecepatan.
Pengemudi truk tersebut lantas menelepon seseorang yang diduga atasnnya. Dirinya menerangkan perihal penilangan yang dialaminya di tol Permai oleh petugas PJR tersebut.
Petugas yang menulis surat tilang tersebut langsung memberikan surat tilang pada pengemudi usai menulis laporan.
Baca Juga:Mobil Truk Tabrak Motor di Bypass Soekarno Hatta, Satu Orang Tewas
Namun pengemudi truk tak terima dirinya menerima surat tilang.
"Bapak pegang aja dulu, Pak. Gak mau saya," ujarnya.
Namun petugas tersebut bergegas masuk ke dalam mobil patroli tanpa memberikan penjelasan.
Pengemudi truk lalu menghampiri mobil patroli petugas dan menyerahkan STNKnya.
Tak lama, petugas PJR langsung menjalankan mobil patrolinya dan hanya meninggalkan surat tilang bagi pengendara truk tanpa memberikan penjelasan lanjutan.
Baca Juga:Ditabrak Mobil Boks, Truk Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Hal ini mengundang berbagai komentar dari warganet. Salah satunya adalah @ded*** yang meminta agar para petugas sebaiknya memberi edukasi yang baik kepada masyarakat, terutama pengguna jalan.