3 Pemuda di Rokan Hilir Diciduk usai Transaksi Sabu pakai Chip Higgs Domino

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko menyebut penangkapan tersebut berawal saat seorang pria menggunakan sepeda motor mencurigakan.

Eko Faizin
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:40 WIB
3 Pemuda di Rokan Hilir Diciduk usai Transaksi Sabu pakai Chip Higgs Domino
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Tiga terduga bandar sabu di Bagan Sinembah, Rokan Hilir ditangkap. Modus mereka adalah menukarkan chip Higgs Domino dengan paket narkoba jenis sabu.

Polres Rokan Hilir mengamankan ketiga tersangka di daerah perkebunan sawit pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

Para pelaku itu antara lain AP alias Agus (21), RS alias Ridwan (21) dan TP alias Wiran (19).

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko menyebut penangkapan tersebut berawal saat seorang pria menggunakan sepeda motor mencurigakan.

"Setelah diberhentikan, pria berinisial AP ini dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut, anggota memeriksa kantong celana tersangka," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Dari dalam kantong celana AP, ditemukan kotak rokok berisikan dua paket sabu di dalam satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam bentuk paketan siap pakai.

Noki menjelaskan, keterangan tersangka AP, ternyata AP diperintahkan RS untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang tidak dikenalnya.

"AP ini diperintahkan RS untuk mengantar sabu itu kepada seseorang yang dia sendiri tidak mengenalnya," ungkapnya.

Noki mengatakan, Dari keterangan pelaku, Pembeli juga dapat menukarkan sejumlah chip Higgs Domino dengan satu paket sabu siap pakai.

"Pelaku pernah menawarkan ke pembelinya, untuk 2 B chip permainan Higgs Domino, ditukarkan dengan sabu paket kecil siap pakai," Katanya.

RS ditangkap tim opsnal narkoba bersama dengan TP, yang diduga sebagai pengantar barang atau kurir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukuman.

"Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 7,71 gram, uang Rp 1,4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan, sepeda motor yang digunakan, beberapa handphone dari ketiga tersangka ini," sebutnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 tahun 2009, Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini