Viral Truk Sawit Tak Boleh Isi Solar di SPBU Ujung Tanjung, Pertamina: Sudah Sesuai Aturan

Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan sopir truk.

Eko Faizin
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:46 WIB
Viral Truk Sawit Tak Boleh Isi Solar di SPBU Ujung Tanjung, Pertamina: Sudah Sesuai Aturan
Viral sopir truk sawit tak boleh isi solar subsidi di SPBU di Riau. [Tangkapan layar Facebook]

SuaraRiau.id - Video yang memperlihatkan protes sopir truk sawit ke petugas SPBU di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial Facebook.

Terlihat, aksi protes oleh pengemudi tersebut diabadikan dalam video amatir yang memperlihatkan dialog tegang antar warga dan petugas SPBU Ujung Tanjung.

Petugas pengisian BBM itu sempat berdebat dengan warga yang merupakan pengemudi truk, bahwa truk-truk yang mengangkut hasil perkebunan dilarang memakai BBM solar subsidi pemerintah.

Dalam tayangan viral itu, petugas SPBU yang mengenakan jaket dan topi, memberikan penjelasan gamblang dan berpedoman pada selebaran yang mengisyaratkan agar truk tersebut membeli BBM non subsidi.

Menanggapi hal tersebut, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan memaparkan bahwa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur Riau terkait kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Agustiawan, dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).

Ia menyebut, bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021.

Di situ dijelaskan poin per poin tentang kendaraan jenis apa saja yang berhak dan tidak berhak memakai BBM Subsidi pemerintah.

"Surat Edaran ini merupakan turunan dari Perpres No 191 tahun 2014 yang menjelaskan kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.

Menurut Agustiawan, jadi apa yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah sesuai dengan Perpres dan SE Gubernur Riau.

Dalam surat edaran tersebut terdapat 10 poin yang diteken oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar MSi. Surat edaran itu dikeluarkan pada 2021 lalu.

Mengenai sanksi, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan SE Gubernur Riau tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku, terutama bagi manajemen SPBU.

"Kalau untuk SPBU-nya menjadi wewenang kami untuk melakukan penertiban dan pembinaan jika memang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Namun, kata Agus, jika hal itu dilanggar oleh konsumen maka sanksi-sanksi tersebut bukan di pihak Pertamina Patra Niaga yang punya wewenang.

"Kalau untuk konsumen, sanksinya bukan wewenang Pertamina karena tugas kami hanya sebatas menyalurkan BBM," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini