Hari Ini, Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau Terkait Analogi Toa Masjid

Rencananya, Azlaini Agus mendatangi Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (25/2/2022) pukul 09.30 WIB.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:55 WIB
Hari Ini, Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau Terkait Analogi Toa Masjid
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraRiau.id - Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Rencananya, Azlaini Agus mendatangi Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (25/2/2022) pukul 09.30 WIB.

"Pagi ini, sekitar pukul 09.30 WIB, saya akan melaporkan Menteri Agama ke Polda Riau," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).

Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus. [Dok Riauonline/Istimewa]
Tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus. [Dok Riauonline/Istimewa]

Azlaini Agus menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur volume speaker atau pengeras suara di mesjid dan musala untuk alasan penertiban karena suara yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga.

Namun, tuturnya, harus diingat kebijakan tersebut sifatnya hanya imbauan.

"Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam," tegasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, laporan tersebut ditolak pihak kepolisian.

Alasannya, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing, tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti dilaporkannya.

Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.

Namun, polisi menolak laporan Roy Suryo adalah karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau.

Maka semestinya laporan tersebut dilaporkan ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

Dalam penjelasannya, Yaqut Cholil Qoumas menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kaya dia kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak