SuaraRiau.id - Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik usai pernyataan terkait analogi suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kritikan.
Sejumlah pihak baik lembaga maupun perorangan menyayangkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga Adat Melayu atau LAM Riau ikut menanggapi ucapan Menag Yaqut yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
LAM Riau meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama.
Tak hanya itu, Menag Yaqut telah melukai hati umat Islam khususnya masyarakat Melayu atas sikapnya yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri HR Marjohan Yusuf menyatakan bahwa sikap pihaknya itu dilakukan sebagai inisiatif pengurus.
Selain itu, juga sejak pagi mendapat telepon dan pesan dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta LAM Riau mengambil sikap atas pernyataan Menteri Yaqut itu.
“Oleh karena atas nama lembaga, tentu sikap ini kita rapatkan dulu,” kata Datuk Marjohan Yusuf pada Kamis (24/2/2022).
Disebutkannya, LAM Riau menyayangkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang suara azan yang dianalogikannya dengan gonggongan anjing.
Hal ini diucapkannya justru ketika berada di Pekanbaru, Riau, atau di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan azan adalah ucapan suci umat muslim.
Secara bahasa, analogi yang disebut telah menyinggung perasaan masyarakat Melayu Riau.
"Karena objek suci dan mulia dalam Islam yakni azan dianalogikan dengan suara hewan yang tidak pantas diucapkannya," kata dia.
Tidak sampai disitu, LAM Riau juga meminta dan mendorong agar ada langkah hukum yang diambil atas pernyataan dari menteri agama tersebut.
"Selain minta Presiden mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, LAM Riau juga mendorong sekaligus mendukung pihak-pihak yang telah mengambil langkah hukum," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasannya, Yaqut Cholil Qoumas menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," terang Menag Yaqut.