SuaraRiau.id - Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan siswi SMA yang jasadnya dikubur di kebun sawit Siak beberapa waktu lalu.
Berkas pelaku pembunuhan SAS (16) diserahkan Polres Siak ke Kejaksaan setempat.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, menyampaikan berkas dari kasus SAS itu sudah sejak Jumat (11/2/2022) dilimpahkan ke Kejari Siak.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejari Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Untuk tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, diserahkan pada 21/2/2022 ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," tambah Kapolres Siak.
Kapolres Siak juga turut berterima kasih kepada Kejari Siak yang mau berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik tentang kasus ini," jelasnya.
Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja Vebby (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad Vebby di kebun sawit.
SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.
SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.
Kontributor : Alfat Handri