SuaraRiau.id - Jasad Vebby (16) akhirnya ditemukan usai hilang selama 4 hari. Korban ditemukan tak bernyawa di Benteng Hilir belakang SD 03, Siak pada Minggu (6/2/2022).
Vebby ditemukan terkubur dalam kebun sawit milik warga. Diketahui, Vebby yang duduk di bangku kelas II SMA tersebut sebelumnya tidak pulang ke rumahnya sejak Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Namun, tak butuh waktu lama, Polres Siak kemudian menangkap pelaku pembunuhan siswi SMA tersebut. Berikut ini fakta-fakta pembunuhan terhadap gadis ABG di Siak tersebut.
1. Korban menghilang usai pamit beli paket internet
Korban Vebby sebelumnya diberitakan menghilang usai pamit membeli paket internet pada Rabu (2/2/2022). Ia pergi menggunakan sepeda motornya.
Kabar hilangnya Vebby pun tersebar di media sosial Facebook. Warganet yang bersimpati membagikan berita hilangnya gadis 16 tahun itu.
Diceritakan ibunda Vebby putrinya pamit untuk membeli paket internet menggunakan sepeda motor Vario merah.
“Saya tunggu sampai malam Vebby tak kunjung pulang. Saya tak bisa tidur. Saya menungguinya di rumah sampai pagi, namun Vebi tak kunjung pulang,” kata ibu korban.
Korban kala itu hanya bawa uang untuk beli paket. Saat meninggalkan rumah, Vebby mengenakan sweater hitam, jilbab hitam, celana putih.
“Kami sudah berusaha mencari ke rumah teman temannya, ke rumah sanak saudara, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, namun belum ada titik terang,” ujar ibu korban.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dikatakan ibunda Vebby, mereka juga sudah melapor kepada pihak kepolisian. Sebab dia yakin, kepolisian akan bergerak cepat dalam menemukan putrinya.
2. Jasad ditemukan terkubur
Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (6/2/2022), jenazah Vebby ditemukan di kebun sawit Benteng Hilir, Siak. Korban ditemukan terkubur oleh keluarga pemilik kebun.
Saksi bernama Dede menyatakan, penemuan mayat korban berawal saat akan memanen tandan buah segar kelapa sawit (TBS).
Setelah sampai di kebun, Dede mengaku heran lantaran melihat semak semak di kebunnya sudah rata dan dia mencium aroma tidak sedap.
Dia pun kaget melihat ada dua lutut menyembul dari dalam tanah yang bekas digali dan tanahnya masih basah.
“Saya langsung memanggil RT dan RW setempat sekaligus memberitahukan temuan saya itu,” ujar Dede.
Dede kemudian mengadukan kejadian tersebut ke perangkat desa. Bersama RT adan RW serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dilakukan pembongkaran.
Ternyata jasad seorang perempuan dengan sweater hitam menutup wajahnya. Penemuan mayat yang diduga Vebby langsung menjadi perhatian warga.
Keluarga Vebby yang datang membenarkan bahwa benar itu jasad Vebby yang menghilang sejak Rabu lalu.
3. Modus pinjami Rp 500 ribu
Polisi mengungkapkan awal terjadinya pembunuhan Vebby itu saat adanya percakapan di messanger Facebook korban dan pelaku.
Korban sebelumnya mengirimkan pesan akun AM yang merupakan teman korban dan pelaku pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Namun saat itu, telepon seluler AM dipegang oleh pelaku dan membaca pesan korban ingin meminjam uang Rp 500 ribu. Pelaku menjawab pesan korban dan memintanya untuk melakukan percakapan beralih ke akun miliknya.
Kemudian terjadi perjanjian pelaku meminjamkan uang dan disepakati bertemu di rumah AM. Pelaku menyampaikan akan meminjam uang kepada ibu pelaku lalu diajak korban menuju rumahnya.
"Di tengah perjalanan di kebun sawit milik ayah tiri pelaku, sepeda motor berhenti lalu pelaku pura-pura masuk ke pondok untuk bertemu ibunya padahal ibunya tak ada. Pelaku keluar menemui korban, lalu mengajak masuk kebun dan pondok dengan alasan ibunya mau bertemu langsung," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dikutip dari Antara.
4. Disetubuhi sebelum dibunuh
Jasad korban kemudian melakukan evakuasi terhadap jasad korban dan melakukan otopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Mudah mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap pelaku yang menyebabkan tewasnya korban,” ungkap Kapolres Gunar.
Belakangan terungkap, korban sebelum dibunuh sebelumnya diperkosa oleh pelaku.
Korban ternyata dicekik dari belakang hingga lemas lalu disandarkan ke dalam pondok kebun sawit. Selanjutnya, mulut korban ditutup menggunakan ikat pinggang pelaku hingga pencabulan itupun terjadi.
Setelah memuaskan nafsunya, pelaku kembali mencekik leher korban karena masih terlihat bernafas lemas. Korban lalu ditarik 20 meter dari pondok sembari pelaku mengambil pisau untuk menyayat tangan korban agar dikira bunuh diri.
5. Pelaku pernah jadi teman dekat korban
Pelaku berinisial SAS (16) ternyata pernah menjalin hubungan istimewa dengan korban. Namun kandas pada November 2021 lalu.
SAS menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut yang motifnya hanya nafsu belaka. Pelaku mengaku tidak sayang, juga tidak cemburu kepada kepada Vebby yang pernah menjadi mantannya tiga bulan yang lalu.
6. Korban Diperkosa saat haid
Salah satu barang bukti yang ditemukan dalam kasus pembunuhan sadis tersebut adalah pembalut korban.
Pengakuan tersangka SAS (16) melakukan tindakan asusila itu saat korban tengah haid. Ia mengaku tidak mengetahuinya karena tindakan itu dilakukan di malam hari.
"Tak tahu haid soalnya gelap," ujar SAS di Polres Siak dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
7. Pelaku di bawah umur dan sudah pernah menikah
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan SAS ternyata masih di bawah umur. Kapolres Siak mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus karena masih dikategorikan anak-anak.
Atas dasar itu Polres Siak mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tapi belakangan diketahui ternyata pelaku sudah pernah menikah tetapi secara tidak resmi.
Kapolres Gunar mengatakan bahwa SAS pernah menikah siri tapi bukan dengan korban. Namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada bukti tertulis.
Walaupun begitu, menurutnya, meskipun dianggap di bawah umur, nantinya hukum acara pidananya saja yang berbeda karena tetap ada juga dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Itu hukum acara pidananya saja yang khusus seperti sidangnya tertutup," ujarnya.