SuaraRiau.id - Seorang wanita muda diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru. Ia merupakan asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 19 tahun.
Perempuan berinisial WEF tersebut terlibat kasus pencurian emas majikannya di Perumahan Griya Mutiara Asri, Jalan Torganda, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru pada Jumat (18/2/2022).
Menurut Kapolsek Bukitraya, AKP Achda Feri, kejadian ini bermula saat ART ini berkerja di rumah majikannya. Lalu ART ini diketahui mencuri benda beharga milik sangat majikan.
Pada Jumat (18/2/2022), Dea Hudiana tengah menggendong anaknya dengan memakai kalung emas. Beberapa saat kemudian, emas yang dipakai anaknya tersebut didapati sudah tidak ada lagi," ujar AKP Achda dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com Sabtu (19/2/2022).
Mengetahui hal ini, Dea kemudian menanyakan kepada ART dimana kalung anaknya. Dea kemudian mendesak WEF untuk mengaku hingga akhirnya pelaku berpura-pura mengecek tumpukan kain kotor dan mengambil kalung emas tersebut di sana.
"Pelaku ini berdalih, kalung emas tersebut tersangkut di jilbab anaknya saat mengganti jilbab. Selanjutnya korban kembali menanyakan handphone miliknya yang juga tidak ada," terang Achda.
Selanjutnya, Dea memaksa masuk kamar ART dan menemukan handphone miliknya ada dalam koper pelaku.
"Merasa tidak terima, Dea akhirnya membuat laporan ke polisi dan meminta ART untuk dipolisikan karena telah melakukan tindak pidana pencurian." kata dia.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ART tersebut mengakui kalau dia telah mencuri handphone milik majikannya serta emas 10 Gram (empat emas). Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Bukitraya Pekanbaru untuk proses selanjutnya," sambung Kapolsek.