SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Pekanbaru melarang anak usia 6-11 tahun yang belum divaksin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.
"Larangan ini dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19 dan pemerintah telah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat dan peserta didik usia 6-11 tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Ismadri Ilyas kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Ismadri mengungkapkan bahwa hal itu guna mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan dan cakupan vaksinasi Covid-19 maka perlu beberapa hal disampaikan kepada peserta didik.
Ia menyebutkan, dalam rangka mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
"Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua," katanya dikutip dari Antara.
Namun bagi peserta didik yang belum divaksin, katanya, baik untuk dosis pertama dan kedua maka kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Karenanya setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting itu, sebagai laporan dan evaluasi kegiatan.
"Seluruh kegiatan tersebut perlu dievaluasi agar kita bisa mengambil tindakan selanjutnya khususnya mendukung cakupan anak, kendalanya dan solusinya," katanya. (Antara)