SuaraRiau.id - Pembunuhan terhadap siswi SMA di Siak bernama Vebby (16) akhirnya terungkap. Tak lama usai penemuan jenazah korban, pelaku berinisial SAS (16) ditangkap.
Tak hanya menghabisi nyawa gadis ABG, pelaku juga memperkosa korban sebelum menguburnya di kebun sawit di kawasan Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura pada Minggu (6/2/2022).
Diketahui, pelaku SAS disebut pernah menjalin hubungan kekasih dengan korban. Namun kandas pada November 2021 lalu.
![Mayat Vebby Riskika Mayasthani (16) ditemukan di kebun sawit milik warga di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/07/41887-tkp-penemuan-jasad-sma-di-siak.jpg)
Pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Remaja bejat tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
Sebelumnya, Vebby mendadak menghilang usai pamit membeli paket internet dengan menggunakan motor pada Rabu (2/2/2022).
Namun, ia ditemukan tak bernyawa secara mengenaskan kebun sawit di Benteng Hilir belakang SD 03, Siak pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polres Siak tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja Vebby (16) yang jasadnya ditemukan dikubur di kebun sawit.
Tersangka merupakan gadis di bawah umur berinisial SAS (16) warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan SAS (16) ditangkap 12 jam setelah jenazah Vebby ditemukan oleh warga. Pelaku ternyata pernah menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Jam 01.00 Wib pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Kronologis terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan itu bermula dari korban yang berusaha meminjam uang kepada temannya bernama Aman.
Rencananya, uang itu akan digunakan korban untuk membayar hutang dengan temannya yang berada di Pekanbaru.
"Melalui mesengger, korban meminjam Rp 500.000 kepada Aman, uang itu akan digunakan Vebby untuk membayar hutangnya," terang Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres, handphone milik Aman ternyata tidak berada di tangannya melainkan di tangan pelaku.
- 1
- 2