Napi Narkoba Sakit Hati, dari Penjara Perintahkan Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru

Dua dari delapan pelaku pembakaran mobil dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Eko Faizin
Selasa, 25 Januari 2022 | 20:44 WIB
Napi Narkoba Sakit Hati, dari Penjara Perintahkan Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru
Mobil Dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru, Effendi Purba dibakar Orang Tak Dikenal (OTK) Rabu, 19 Januari 2022 pukul 04.41 WIB. [Ist]

SuaraRiau.id - Delapan pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru akhirnya diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Penangkapan para tersangka tersebut selang empat hari mereka membakar mobil dinas dengan melemparkan bom molotov.

Dua dari delapan pelaku pembakaran mobil dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Polda Riau mengamankan 8 tersangka pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru, tiga di antaranya merupakan pecatan anggota TNI-Polri. [Defri Candra/Riauonline]
Polda Riau mengamankan 8 tersangka pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru, tiga di antaranya merupakan pecatan anggota TNI-Polri. [Defri Candra/Riauonline]

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang didapat, kecurigaan petugas mengarah kepada RE yang akhirnya ditangkap di kawasan Parit Indah, Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Mengetahui hal itu, kemudian YR ditangkap di Limbungan.

Dari hasil pendalaman, YR ternyata juga mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban dengan diberi upah Rp 200 ribu.

"DK mengaku ikut membakar mobil dengan seorang berinisial TS dan rekan lainnya. Dari informasi TS, berhasil diketahui bahwa ia ikut membakar atas arahan Boy. Kemudian Boy ditangkap di rumahnya di Jalan Paus.

"Boy mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut," kata Kombes Sunarto dikutip dari Antara.

Diketahui RS yang merupakan otak dari kasus pembakaran ini merupakan narapidana kasus narkoba. RS yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji.

"Motif RS merencanakan hal ini karena ia mengaku sakit hati dan dendam kepada petugas Lapas yang pernah melakukan razia Lapas pada Juni 2021 dan HP-nya disita saat itu," sebut Sunarto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, terjadi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 04.40 WIB.

Saat itu Kepala Lapas Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini