SuaraRiau.id - Delapan orang ditangkap terkait aksi pembakaran mobil dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru. Dari 8 tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan pecatan TNI-Polri.
Mereka adalah FF dan Boy yang merupakan pecatan anggota Polri dan TS seorang pecatan TNI.
"Dari delapan orang pelaku ini ada mantan oknum yang ikut terlibat dalam teror bom molotov kepada mobil dinas Lapas Pekanbaru," ujar Kapolda Riau, Mohammad Iqbal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022).
Para tersangka mempunyai peran pada aksi pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru dengan menggunakan bom molotov tersebut.
RS merupakan otak pelaku yang saat itu ditahan di Lapas Pekanbaru dan bertugas membiayai aksi teror ini.
"RS menghubungi Boy yang bertugas sebagai pencari orang untuk melakukan aksi, sedangkan FF bertugas sebagai penghubung RS dengan Boy. Selanjutnya TS berperan sebagai eksekutor, pelaku yang melempar bom molotov ke mobil dinas Lapas Pekanbaru," terangnya.
Irjen M Iqbal juga menjelaskan otak pelaku, RS bahkan sampai mengeluarkan biaya mencapai Rp 80 juta untuk aksi teror ini.
"RS telah menyiapkan uang sebesar Rp 80 juta dan di transfer kepada Boy secara bertahap, dan Boy juga membagi-bagikan kepada rekannya yang lain," tutup Iqbal.
Diketahui, Polda Riau akhirnya menangkap para pelaku pembakaran mobil dinas milik Lapas Pekanbaru.
Polisi meringkus delapan dari sembilan pelaku pembakaran yang ternyata didalangi seorang narapidana (napi) kasus narkoba di dalam Lapas.
Kedelapan pelaku yakni, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, polisi mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
“Dari rekaman CCTV yang didapat informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah,” ujar Sunarto, Selasa (25/1/2022).
Dia menambahkan, dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
“Setelah ditangkap RE dia mengaku yang melaukan pembakaran adalah YR kemudin tim bergerak ke Limbungan dan menangkap YR,” katanya.
Kabid Humas menjelaskan, YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban.
“Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya,” tutur Kombes Sunarto.
Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF.
“Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku RS, ia merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.
RS merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman sepuluh tahun di Lapas Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari RS melakukan tindak pidana ini adalah dia mengaku sakit hati dan dendam kepada korban yang mana pernah dilakukan razia oleh korban kepada para napi, kemudian handphone RS disita,” jelas Sunarto.
Saat ini kedelapan tersangka pembakaran mobil ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.