SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).
Sidang Dekan FISIP Unri nonaktif itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang R Soebakti SH.
Syafri Harto terlihat ditahan di rumah tahanan di Polda Riau menghadiri persidangan secara virtual dengan didampingi tiga penasihat hukumnya yang menghadiri ruang sidang.
Tampak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya sidang dengan dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Rizal Syah Nyaman.
Sekitar belasan mahasiswa Unri pun turut hadir untuk mengikuti dan mengawal jalannya persidangan.
Majelis Hakim Estiono langsung membuka jalannya sidang sesaat setelah memasuki ruang sidang.
Tak lama dari itu hakim memerintahkan pengunjung untuk meninggalkan ruangankarena persidangan tertutup untuk umum.
"Sidang tertutup untuk umum. Pengunjung diharapkan keluar dari ruang sidang," ucap Estiono dikutip dari Antara.
Sebelumnya Syafri Harto yang merupakan Dekan FISIP Unri tersandung kasus dugaan pelecehan seksual setelah video pengakuan korban tersebar di sosial media.
Korban yang merupakan salah satu mahasiswi bimbingan Syafri Harto tersebut dilecehkan saat tengah melakukan bimbingan skripsi. (Antara)