Tertipu Rp 5 Miliar, Korban Investasi Bodong Nangis Minta Uang Dikembalikan

Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.

Eko Faizin
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:51 WIB
Tertipu Rp 5 Miliar, Korban Investasi Bodong Nangis Minta Uang Dikembalikan
Seorang ibu menangis lantaran tertipu investasi bodong produk yogurt dan sosis di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Salah satu korban investasi bodong produk minuman yogurt dan sosis di Riau menuntut uangnya dikembalikan. Wanita bernama Zulaika itu menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.

Emak-emak tersebut mengaku rugi hingga Rp 5 miliar terhadap penipuan yang dilakukan perempuan berinisial MA.

“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” ujar Zulaika dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).

Tersangka investasi bodong di Pekanbaru ditangkap. [Rahmadi Dwi/Riauonline]
Tersangka investasi bodong di Pekanbaru ditangkap. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.

“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” kata Zulaika.

Ia mengaku bahwa dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar seolah-olah jual beli.

“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” terang wanita berjilbab itu.

Diketahui sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi abal-abal produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.

“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman Cimory,” tutur Kapolresta Pria Budi.

Ia menyatakan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.

“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelasnya.

Pria Budi berujar, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.

“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak