SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi di kampus Unri terus menjadi perhatian nasional.
Terbaru, Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengunjungi Unri untuk memastikan langkah pihak kampus terhadap kasus tersebut.
Chatarina pun berdiskusi dengan Rektor Unri, Aras Mulyadi dan mempertanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan Unri sejauh ini.
“Saya pastikan dan tanya dulu Rektor Aras sudah melakukan apa saja untuk menciptakan kondusifitas di kampus, agar langkah-langkahnya tak menimbulkan keributan,” katanya di Rektorat Unri seperi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Chatarina pun mengingatkan kasus tersebut mencuat bertepatan dengan lahirnya Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, penanganan sesuai aturan Permendikbud memerlukan waktu yang lama dan meminta masyarakat bersabar.
Ia mengaku pihaknya dan Unri berdiskusi mengenai langkah-langkah penanganannya dan saya juga menyuruh Rektor Aras untuk membuat aturan sendiri guna mempercepat penanganan kasus. Kasus ini, menurut publik kan sudah berlarut-larut, dan sudah ada desakan di mana-mana.
“Outputnya, Unri akan membentuk tim Satgas Adhoc per kasus sembari menunggu pembentukan satgas sesuai Permendikbutristek No 30 Tahun 2021,” ulas Chatarina.
Saat ditanyakan perihal desakan mahasiswa dan publik untuk menonaktifkan tersangka, Syafri Harto dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri, Chatarina pun menegaskan hal itu ada di bagian mekanisme pembentukan satgas adhoc yang akan dibentuk nantinya.
“Mudah-mudahan bisa dinonaktifkan karena ini berkaitan dengan pemeriksaan. Intinya jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, mempengaruhi psikis korban, mempengaruhi saksi-saksi dengan menyalahgunakan jabatannya,” tuturnya.
Chatarina menyebut pembentukan Satgas Adhoc jadi gerbang untuk menonaktifkan Syafri Harto. Ia juga memberi waktu Unri untuk membentuk tim Satgas Adhoc selama satu pekan.