SuaraRiau.id - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Unri terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini masih bergulir.
Polda Riau sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dekan FISIP Unri Syafri Harto belum ditahan dan tak dinonaktifkan dari kampus Unri.
Terkait kasus pelecehan mahasiswi, Komahi Unri membuat surat terbuka untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pihak mahasiswa meminta Menteri Nadiem mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kampusnya. Menteri Nadiem juga diminta memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku karena dilindungi pihak kampus.
Perwakilan Komahi Unri, Mayor Komahi Kelvin mengirimkan surat yang ditujukan kepada Nadiem Makarim lewat Pos.
"Untuk pak nadiem saya punya permintaan, tolong kawal kasus ini sampai tuntas, berikan sanksi yang keras untuk pelaku dan jangan biarkan dia tetap ada di Universitas Riau. Bapak harus ke sini turun tangan, tolong pak saya tidak ingin adik-adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak. Tolong pak usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di Fisip banyak predator pak tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya pak keadilan harus ditegakkan. Jangan biarkan dia lolos pak di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih pak nadiem," tulis Kelvin dalam surat yang dikirim lewat Pos, Kamis (2/12/2021).
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, surat ini sekaligus permintaan bantuan dan perlindungan dari korban dan Komahi kepada Menteri Nadiem Makarim.
"Harapan saya, surat ini segera sampai dan dibaca oleh pak menteri, sehingga kasus pelecehan seksual di Unri cepat dituntaskan," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri) Kamis, 18 November 20201, Syafri Harto tidak ditahan oleh Polda Riau.
"Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan oleh Polda Riau, SH dinilai cukup Kooperatif dan mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Wakil Rektor Unri, Sujianto lewat rilisnya, Kamis, 25 November 2021.
Sujianto mengaku civitas Unri menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Riau.
"Unri sampai saat ini terus berkoordinasi dengan Polda Riau perihal kasus ini," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap usai video pengakuan mahasiswi Unri yang menyatakan dirinya mendapat perlakuan tak senonoh oknum dosen saat bimbingan skripsi.
Video pengakuan tersebut kemudian viral. Terduga korban lalu melaporkan ke Polresta Pekanbaru hingga akhirnya sang dekan Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan.