SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus yang menyeret Dekan FISIP Unri Syafri Harto hingga kini masih bergulir.
Terbaru, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Syafri Harto masih berstatus P-18 sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Marvelous, berkas dilanjutkan ke P-19 untuk dapat dilengkapi.
"Sudah P-19 kemarin," tuturnya singkat dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik sudah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bila sudah akan segera mengirim berkas kembali," jelas Sunarto.
Sebelumnya, Sunarto mengatakan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU pada 29 November lalu.
"Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," terang Marvel. (Antara)