Kasus Dugaan Pelecehan Staf oleh Oknum Camat di Siak Berakhir Damai

Disinggung soal bagaimana proses penyelesaiannya, oknum camat tersebut memilih diam dan tidak membalas pesan.

Eko Faizin
Senin, 06 Desember 2021 | 20:44 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Staf oleh Oknum Camat di Siak Berakhir Damai
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Ema Rohimah]

Ia mengaku mengalami trauma berat. Badannya gemetar saat mengingat kejadian itu.

"Ingat kejadian itu sampai sekarang badan saya gemetaran," ungkapnya sedih.

Tak hanya itu, banyak pihak yang mendorongnya untuk tidak melaporkan peristiwa yang menimpanya itu.

Tapi saat ini, kejadian itu sudah saya laporkan ke Polda Riau.

"Banyak yang menghalangi saya untuk melaporkan kelakuan camat. Saya sudah laporkan ke Polda, udah dumas," jelasnya.

Kasus dugaan pelecehan ini juga dilaporkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak.

Bahkan korban menyampaikan sudah melapor ke Polisi Daerah (Polda) Riau, Minggu (05/12/2021).

Dikatakan UPT PPA Siak, awal mulanya terduga korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada pusat kemudian laporannya dilimpahkan ke Provinsi lalu ke Kabupaten.

"Karena sudah sampai ke kita, kita analisa laporan lalu kita panggil yang bersangkutan. Kita konfirmasi, kita tanya apa masalahnya," ujar Ria selaku mediator di UPT PPA Siak.

Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling. Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun korban dan keluarganya menolak.

"Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfaatan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau," kata Ria.

Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan korban pada 16 September 2021.

"Kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi, (tanggal) selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) di sini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut," tutup Ria.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini