SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di kampus Unri oleh oknum dosen pembimbing skripsi sudah sebulan lebih sejak muncul di ruang publik.
Dekan FISIP Unri Syafri Harto ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pencabulan. Kasus tersebut pun sudah dilimpahkan ke jaksa.
Meski demikian, Syafri Harto tidak ditahan dan belum dinonaktifkan dari jabatannya hingga saat ini.
Menyikapi dugaan pelecehan seksual itu, mahasiswa Unri kembali menggelar demonstrasi di Gedung Rektorat, Senin (6/12/2021).
Unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka memperingati satu bulan kasus berjalan, namun sikap Rektor Unri masih menjadi tanda tanya.
Dalam orasinya, perwakilan BEM Unri, Sandi Purwanto mengatakan aksi digelar guna panggilan kepada Rektor Unri, Aras Mulyadi untuk hadir dan mendengar aspirasi mereka.
"Kami tidak ingin kampus yang dijuluki Jantung Hati Masyarakat Riau, dikenal sebagai kampus predator," teriaknya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Tambahnya, saat ini Unri sedang diisi oleh berbagai penyakit, salah satunya penyakit predator seksual. Sebab itu pihaknya menuntut secara tuntas kasus kekerasan seksual di Unri.
"Bisa-bisanya seorang predator masih bisa memberikan legalitas sebagai jabatan fungsional. Tentu kami tidak menerima hal itu," katanya.
Sekitar pukul 15.18 WIB, seruan untuk menurunkan rektor pun menggema di halaman Rektorat Unri. Hal itu dikarenakan setelah setengah jam berlangsungnya aksi, rektor tak kunjung menemui massa aksi.
"Turunkan rektor!" seru mahasiswa.
"Rektor kalau aksi sibuk kali macam Pak Jokowi," teriak salah satu mahasiswa.
Sementara, Gubernur FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid, mengatakan mahasiswa harus menanyakan kejelasan laporan secara konkrit perihal penanganan kekerasan seksual yang sudah berjalan satu bulan.
"Bagaimana mungkin tersangka masih bisa mengeluarkan kebijakan, statement mengenai sistem yang ada di kampus, khususnya FISIP," terangnya.
Perkataan Yazid itu merujuk pada kebijakan bimbingan skripsi satu pintu yang beberapa pekan lalu dikeluarkan FISIP lewat tandatangan tersangka, Syafri Harto.