SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya di kampus.
Kekinian, oknum dosen Unri tersebut hari ini, Senin (22/11/2021) menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.
"Iya, hari ini Syafri Harto diperiksa," ucap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Syafri Harto menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB.
"Sudah diperiksa sejak tadi Pukul 10.00 WIb," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri mencuat usai pengakuan seorang mahasiswi bimbingan skripsi mendapat perlakuan tak menyenangkan sang dekan.
Kasus tersebut kemudian viral lantaran video pengakuannya di media sosial direspons banyak kalangan termasuk sejumlah selebritas.
Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri mengundang reaksi demonstrasi di kampus tersebut.
Pihak Rektorat Unri kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Polda Riau pun menetapkan tersangka terhadap Syafri Harto.
Sementara itu, bedasarkan rekomendasi dari TPF, Rektor Unri, Aras Mulyadi menugaskan 3 orang dosen perempuan untuk membimbing korban dugaan pelecehan.
Ketiganya dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP) dan Dosen FKIP Unri.
"Pasca penetapan SH sebagai tersangka pihak rektorat UNRI menjamin pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya kepada korban dan mahasiswa HI," ucap Juru Bicara TPF Unri, Prof Sujianto, Jumat (19/11/2021).