SuaraRiau.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Meranti pada Sabtu (27/11/2021).
Empat tersangka pembalakan liar ditangkap di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.
Selain mengamankan empat tersangka, Polres Meranti juga menyita kayu bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan.
Ternyata, kayu bakau itu disebut milik seorang kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, M.
Penangkapan bermula dari laporan dan informasi di masyarakat bahwa ada orang yang melangsir bakau yang diduga hasil penebangan ilegal tersebut.
Polres Meranti melakukan pemantauan menggunakan speed boat di perairan Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat ada 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).
Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan KM Ambisi, Gross Tonnage (GT) 23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D .
Namun akhirnya petugas pun berhasil menghentikannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut bersama 4 orang yang membawa kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Empat orang pelaku yang ditangkap berinisial HER (37) sebagai Nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin serta HAN (31) dan ZUL (24) sebagai ABK kapal.
- 1
- 2