Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades

Ternyata, kayu bakau itu disebut milik seorang kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, M.

Eko Faizin
Senin, 29 November 2021 | 19:42 WIB
Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades
Polres Meranti menggagalkan penyelundupan kayu di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Sabtu (27/11/2021). [Ist]

SuaraRiau.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Meranti pada Sabtu (27/11/2021).

Empat tersangka pembalakan liar ditangkap di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.

Selain mengamankan empat tersangka, Polres Meranti juga menyita kayu bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan.

Ternyata, kayu bakau itu disebut milik seorang kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, M.

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi di masyarakat bahwa ada orang yang melangsir bakau yang diduga hasil penebangan ilegal tersebut.

Polres Meranti melakukan pemantauan menggunakan speed boat di perairan Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat ada 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan KM Ambisi, Gross Tonnage (GT) 23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D .

Namun akhirnya petugas pun berhasil menghentikannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut bersama 4 orang yang membawa kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Empat orang pelaku yang ditangkap berinisial HER (37) sebagai Nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin serta HAN (31) dan ZUL (24) sebagai ABK kapal.

“Dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada pagi harinya.

Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.

"Pemilik Kapal Motor atas nama M, Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ujarnya.

Ia menekankan akan segera memanggil Kades M yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Mengenai penetapan tersangka, Andi masih akan terus menggali informasi terkait keterlibatan M.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini