“Dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada pagi harinya.
Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
"Pemilik Kapal Motor atas nama M, Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ujarnya.
Ia menekankan akan segera memanggil Kades M yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Mengenai penetapan tersangka, Andi masih akan terus menggali informasi terkait keterlibatan M.
"Akan kita lakukan dulu pemanggilan sebagai prosedur dalam penyidikan. Nanti dilihat hasil penyidikannya, karena saat ini masih pengakuan dari para tersangka," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Andi.