Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades

Ternyata, kayu bakau itu disebut milik seorang kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, M.

Eko Faizin
Senin, 29 November 2021 | 19:42 WIB
Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades
Polres Meranti menggagalkan penyelundupan kayu di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Sabtu (27/11/2021). [Ist]

"Akan kita lakukan dulu pemanggilan sebagai prosedur dalam penyidikan. Nanti dilihat hasil penyidikannya, karena saat ini masih pengakuan dari para tersangka," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini