SuaraRiau.id - Sebanyak 400 lebih batang kayu siap olah diamankan Polres Siak di Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Aktifitas ilegal logging itu terkuak saat Kapolres Siak memantau dari jalur udara.
"Sayangnya, saat tim darat turun ke sana tidak ditemukan orangnya, tapi mendapatkan kayu gelondongan sekitar 400 an batang lebih. Ada yang sudah diolah tapi sedikit paling 2 kubik," kata Kapolres Siak Gunar Rahardiyanto di ruang kerjanya, Jumat (26/11/2021) petang.
Wilayah ditemukannya kayu tersebut berada di areal konsesi PT Arara Abadi.
Baca Juga:Pemprov Riau Ingin Blok Rokan Produksi Minyak Bumi 100.000 Barel/Hari
"Itu pun hutan penyangga yang tak boleh dikelola siapapun," tegas Kapolres.
Diakui Kapolres, sejak Kapolda Riau gencar menangkap para pelaku ilegal logging semua aktifitas pembalakan ilegal menjadi senyap.
"Sejak tim dari Polda turun semuanya senyap. Tapi kalau kayunya itu masih baru dipotong. Bukan kayu lama," beber Gunar.
Disampaikan Kapolres Gunar, Lokasi pembalakan liar tersebut tidak begitu jauh dari desa, jaraknya hanya beberapa kilometer saja.
"Jarak dari desa paling dua kilometer," kata Kapolres.
Baca Juga:Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Ikuti PPKM Level 3 Serentak
Saat ini, lanjutnya, tim terus menelusuri siapa pemilik kayu itu.