Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Para tersangka pembalakan liar telah menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin.

Eko Faizin
Jum'at, 26 November 2021 | 12:16 WIB
Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Jajaran Polres Siak saat menangkap terduga pelaku illegal logging di Siak. [Dok Polres Siak]

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Siak baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di wilayah tersebut.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (24/11/2021).

Para tersangka pembalakan liar telah menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin.

Pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan MSG alias JP (47).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tumpukan sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG.

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku MSG dan melakukan interogasi awal," ungkap AKBP Gunar.

Awalnya, lanjut AKBP Gunar, terduga MSG sempat tak mengaku, bahkan pelaku tidak menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.

Tim terus mendesak agar MSG menunjukkan dimana menyembunyikan mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut . Atas itu, tim terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Dikarenakan terduga pelaku tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini