SuaraRiau.id - Jajaran Polres Siak baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di wilayah tersebut.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (24/11/2021).
Para tersangka pembalakan liar telah menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin.
Pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan MSG alias JP (47).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tumpukan sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah MSG.
"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku MSG dan melakukan interogasi awal," ungkap AKBP Gunar.
Awalnya, lanjut AKBP Gunar, terduga MSG sempat tak mengaku, bahkan pelaku tidak menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.
Tim terus mendesak agar MSG menunjukkan dimana menyembunyikan mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut . Atas itu, tim terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Dikarenakan terduga pelaku tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut.
"Tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel di Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid, Dusun Seroja Rt 001 Rw 002 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti," beber Kapolres Siak.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya mesin combain untuk mengolah kayu.
Namun, polisi juga berhasil mengamankan Kayu broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, kayu broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, kayu papan sebanyak 25 keping, satu unit gerobak kayu, dan empat lembar bon hasil penjualan kayu.
Atas kejahatannya itu, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 milyar rupiah," tutur Kapolres Siak.
Kontributor : Alfat Handri