Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Para tersangka pembalakan liar telah menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat izin.

Eko Faizin
Jum'at, 26 November 2021 | 12:16 WIB
Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Jajaran Polres Siak saat menangkap terduga pelaku illegal logging di Siak. [Dok Polres Siak]

"Tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel di Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid, Dusun Seroja Rt 001 Rw 002 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti," beber Kapolres Siak.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya mesin combain untuk mengolah kayu.

Namun, polisi juga berhasil mengamankan Kayu broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, kayu broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, kayu papan sebanyak 25 keping, satu unit gerobak kayu, dan empat lembar bon hasil penjualan kayu.

Atas kejahatannya itu, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 milyar rupiah," tutur Kapolres Siak.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini