Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.

Eko Faizin
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:52 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran lahan seluas 180 hektare di Desa Pedekik pada Maret 2026.
  • Penyidik menemukan bukti bibit sawit dan selang di lokasi kejadian melalui hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan ahli.
  • Tersangka dijerat undang-undang perkebunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana atas tindakan pembakaran lahan secara sengaja tersebut.

SuaraRiau.id - Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 180 hektare di Desa Pedekik.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/2026).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka.

"Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar," ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan, Kamis (18/6/2026).

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Yohn.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini