Sunarto menyebut bahwa sudah 18 orang saksi dimintai keterangan, baik dari pihak korban maupun tersangka. Termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Psikolog dan Poligraf.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.
Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan SH menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, SH.
Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, SH juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau.
SH melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri dengan nama akun @komahi_ur.