Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara

Ia juga mengatakan bahwa SH dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.

Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 21:53 WIB
Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri. [Suara.com/Ema]

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, SH.

Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, SH juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau.

SH melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini