Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, SH.
Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, SH juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau.
SH melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri dengan nama akun @komahi_ur.