Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan

Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu namun hingga saat ini belum ada kabarnya.

Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 19:24 WIB
Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri inisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Terkait itu, Ketua BEM Unri, Kaharuddin mendesak Rektor dan pihak kampus bersikap tegas terhadap oknum dosen tersebut.

"Hari ini status (SH) sebagai pendidik, masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan ini. Namun, hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharrudin dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan berdasarkan Permen Kemendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 Pasal 42, seharusnya status SH sudah nonaktif menjadi pendidik atau dekan.

Kaharuddin juga mengkhawatirkan dengan status SH yang masih aktif sebagai tenaga pendidik akan memudahkan tersangka menggunakan relasinya untuk membuat dakwaan terhadapnya menjadi ringan.

"Seperti yang kita tahu, tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik dirinya. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.

Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu namun hingga saat ini belum ada kabarnya.

"Sampai hari ini belum ada keputusan dari tim pencari fakta, tapi kemarin tim investigasi Kementerian sudah hadir ke Unri untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu keputusan," ujar Kaharrudin.

Di samping itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak lengah dan terlena meski SH sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini