SuaraRiau.id - Oknum dosen Unri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Terkait itu, LBH Pekanbaru membeberkan bukti yang ditemukan kalau Dekan FISIP Unri berinisial SH tersebut diduga benar melakukan perbuatan cabul.
"Ada bukti yang kita serahkan ke kepolisian, seperti SH yang meminta foto mahasiswi bimbingannya," ucap Kuasa Hukum dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan SH sangat tidak relevansi dilakukan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswinya.
"Ini tidak ada relevansinya dengan akademi, saya tidak tahu apa alasannya meminta foto penyintas," jelas.
Lebih lanjut, Rian akan terus mengawal proses hukum ini hingga SH mau mengakui perbuatannya dalam persidangan nanti.
"Mari kita tunggu keberanian jaksa untuk mengungkap kasus ini, hingga ada putusan dari Pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan FISIP Unri tersebut.
Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Narto, Kamis (18/11/2021).