Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen, Tim Pencari Fakta Unri Belum Bekerja?

Menurut Rian, proses di kampus saat ini sudah membentuk tim pencari fakta yang diinisiasi oleh Rektor.

Eko Faizin
Senin, 15 November 2021 | 08:20 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen, Tim Pencari Fakta Unri Belum Bekerja?
Mahasiswa Universitas Riau berdemonstrasi di kampusnya menuntut pengusutan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen. [Antara]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Universitas Riau (Unri) terus menjadi sorotan publik.

Kasus itu terungkap usai seorang mahasiswi Unri menceritakan dugaan pelecehan seksual yang menimpanya pada 27 Oktober 2021 lalu.

Video cerita kronologi dugaan pelecehan sekual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kemudian viral di di media sosial.

Menurut pengakuan korban dalam tayangan video itu, diduga salah satu oknum dosen pembimbing skripsi yang juga merupakan dekan, melakukan tindakan pelecehan seksual kepadanya.

Lantas atas apa yang dialaminya ini, LBH Pekanbaru turut mendampingi kasusnya hingga ke ranah hukum. Bahkan kasus ini menjadi sorotan dan isu nasional, juga menjadi atensi Menteri Dikbud Ristek RI, Nadiem Makarim.

Anggota LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma, dan sedang masa penenangan diri.

"Ada ancaman semacam kriminalisasi, pikiran penyintas (korban) masih berkecamuk. Ia memikirkan soal kekerasan seksual itu bakal terungkap atau tidak, atau dirinya yang disalahkan atas kasus ini," kata Rian, menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam matanajwa, Rabu (10/11/2021) malam.

Menurut Rian, proses di kampus saat ini sudah membentuk tim pencari fakta yang diinisiasi oleh Rektor.

Namun, kata Rian, hingga kini tim tersebut belum memberikan petunjuk apa-apa terkait persoalan ini.

"Kita sebut (mereka) belum bekerja, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku melayangkan laporan balik tentang UU ITE dan menuntut Rp 10 miliar. Menurut LBH Pekanbaru, tuntutan uang sebesar itu tak berlandaskan hukum.

"Ya, terkait tuntutan 10 miliar, itu tak berlandaskan hukum, dan itu secara tidak langsung diakui terduga pelaku," ujar Rian.

Di kesempatan yang sama, Vice Mayor Komahi UNRI, Voppi Rosea Bulki menyebut bahwa korban menitipkan pesan, dia membutuhkan dukungan dan bimbingan, agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.

"Usut tuntas kasus ini, kami minta dituntaskan, ringkus predator seksual di kampus. Kami ingin benar-benar ada kampus merdeka," kata Voppi.

Sementara itu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim sebelum kasus ini terjadi, sudah membuat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Meskipun sempat menuai kontroversi, namun menurut Nadiem, ini menjadi salah satu upaya dan langkah untuk mencegah kasus pelecehan terjadi di perguruan tinggi tersebut.

"Ini jadi perhatian. Kita pasti akan menuntaskan persoalan ini," ungkapnya.

Di sisi lain, lewat Permendikbud yang telah dibuat, juga terdapat Satgas yang akan berfokus pada penyelesaian kasus hingga pemulihan korban dari kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Universitas Riau tersebut sudah dilimpahkan Polresta Pekanbaru ke Polda Riau.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi dan mengambil keterangan mereka.

"Sudah 6 orang saksi diambil keterangan," kata Sunarto.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini