Dalam kasus ini, terduga pelaku melayangkan laporan balik tentang UU ITE dan menuntut Rp 10 miliar. Menurut LBH Pekanbaru, tuntutan uang sebesar itu tak berlandaskan hukum.
"Ya, terkait tuntutan 10 miliar, itu tak berlandaskan hukum, dan itu secara tidak langsung diakui terduga pelaku," ujar Rian.
Di kesempatan yang sama, Vice Mayor Komahi UNRI, Voppi Rosea Bulki menyebut bahwa korban menitipkan pesan, dia membutuhkan dukungan dan bimbingan, agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
"Usut tuntas kasus ini, kami minta dituntaskan, ringkus predator seksual di kampus. Kami ingin benar-benar ada kampus merdeka," kata Voppi.
Sementara itu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim sebelum kasus ini terjadi, sudah membuat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Meskipun sempat menuai kontroversi, namun menurut Nadiem, ini menjadi salah satu upaya dan langkah untuk mencegah kasus pelecehan terjadi di perguruan tinggi tersebut.
"Ini jadi perhatian. Kita pasti akan menuntaskan persoalan ini," ungkapnya.
Di sisi lain, lewat Permendikbud yang telah dibuat, juga terdapat Satgas yang akan berfokus pada penyelesaian kasus hingga pemulihan korban dari kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Universitas Riau tersebut sudah dilimpahkan Polresta Pekanbaru ke Polda Riau.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi dan mengambil keterangan mereka.