Meskipun sempat menuai kontroversi, namun menurut Nadiem, ini menjadi salah satu upaya dan langkah untuk mencegah kasus pelecehan terjadi di perguruan tinggi tersebut.
"Ini jadi perhatian. Kita pasti akan menuntaskan persoalan ini," ungkapnya.
Di sisi lain, lewat Permendikbud yang telah dibuat, juga terdapat Satgas yang akan berfokus pada penyelesaian kasus hingga pemulihan korban dari kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Universitas Riau tersebut sudah dilimpahkan Polresta Pekanbaru ke Polda Riau.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi dan mengambil keterangan mereka.
"Sudah 6 orang saksi diambil keterangan," kata Sunarto.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada