Gerebek Pondok di Area Kebun Sawit Dumai, Polda Riau Temukan 87 Kg Sabu

Puluhan sabu tersebut disita dari penggerebekan sebuah pondok kayu di sekitar kebun sawit Dumai.

Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:19 WIB
Gerebek Pondok di Area Kebun Sawit Dumai, Polda Riau Temukan 87 Kg Sabu
Polda Riau mengungkap kasus peredaran 87 sabu di tengah kebun sawit Dumai. [Ist]

SuaraRiau.id - Sebanyak 87 kilogram sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di sebuah pondok, Jalan Bangdes, Gang Nelayan, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.

Puluhan sabu tersebut disita dari penggerebekan sebuah pondok kayu di sekitar kebun sawit Dumai. Dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 5 orang tersangka.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bahwa, pihaknya mengamankan tiga orang di sekitar pondok kayu inisial AS, YF dan MS dan dua tersangka A dan AG tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Kita sergap masuknya 87 kilogram sabu yang menggunakan dua perahu ini untuk diturunkan ke lokasi penyimpanan,” kata Kapolda Agung dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).

Ia menyebut, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak warna biru yang berisi tas, di dalamnya ditemukan narkotika sebanyak 87 bungkus.

“Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang berperan sebagai becak laut, membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Agung.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini