Kronologi Hebohnya Foto 'Bendera HTI' di Ruang Kerja Pegawai KPK

Gara-gara itu penyebarnya dianggap telah menyebarkan berita palsu (hoax) dan menyesatkan.

Eko Faizin
Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:47 WIB
Kronologi Hebohnya Foto 'Bendera HTI' di Ruang Kerja Pegawai KPK
Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan benda mirip bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]

“Perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK,” terang Ali.

Diketahui, satpam Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya.

“Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru,” kata Iwan dalam surat terbukanya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak