SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bakal menerapkan sistem kode QR PeduliLindungi ke seluruh pusat perbelanjaan atau mal.
Para pengunjung wajib memindai QR Code pada aplikasi PeduliLindungi ketika akan memasuki gedung.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, seluruh mal harus menerapkan kebijakan itu demi mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Semua mal harus menerapkan kebijakan ini, demi kebaikan bersama," kata Ardi dikutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Saat ini, menurut Ardi, seluruh pusat perbelanjaan sudah mendaftar untuk mendapatkan kode QR PeduliLindungi. Dan sejauh ini, tidak ada kendala dalam menerapkan kebijakan itu.
Diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang PPKM, maka pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas gedung, mulai pukul 10.00 -21.00 WIB, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aplikasi itu guna mempermudah pemerintah dalam menelusuri kontak erat apabila ada pengunjung yang dinyatakan positif Covid-19. Dengan data dari aplikasi itu, maka pemerintah mudah memetakan siapa saja yang berada pada tempat dan waktu yang sama.
Selain pusat perbelanjaan, ia juga mendorong tempat rekreasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Sudah ada juga yang daftar, tapi jumlahnya perlu dicek dulu," kata dia.
Dengan pemindaian kode QR PeduliLindungi, maka diketahui riwayat setiap pengunjung.
- 1
- 2