Komersilkan Rapid Tes Bantuan Pemerintah, Kadiskes di Riau Ditangkap

Kapolda Agung mengungkapkan bahwa tersangka MH tidak mendistribusikan alat rapid tes kepada masyarakat untuk pribadi.

Eko Faizin
Senin, 20 September 2021 | 12:59 WIB
Komersilkan Rapid Tes Bantuan Pemerintah, Kadiskes di Riau Ditangkap
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, MH menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol di Polda Riau Senin (20/9/2021). [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, MH ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan ribuan alat rapid tes. Ia ditahan di Mapolda Riau.

Kadiskes MH disebut menggelapkan 3.000 alat rapid tes antigen alokasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru.

“Pelaku melakukan penggelapan terhadap barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat. Kita dapatkan fakta bahwa bantuan alat rapid test dari KKP Kelas II telah diselewengkan,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).

Kapolda Agung mengungkapkan bahwa tersangka MH tidak mendistribusikan alat rapid tes kepada masyarakat untuk pribadi.

“3.000 alat rapid antigen yang diterimanya, ia komersilkan kepada masyarakat. Karena itulah hibah yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti telah ia salahgunakan,” ujar Irjen Agung.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, pelaku menjual alat rapid test antigen kepada masyarakat seharga Rp 150 ribu.

“Dijual Rp 150 ribu, yang pasti dia jelas sudah melalukan manipulasi data. Kerugian negara perlu kita hitung, keuntungannya untuk kepenetingan pribadi,” tutur Kombes Ferry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini