SuaraRiau.id - Sebuah akun media sosial dilaporkan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait pencemaran nama baik dalam sebuah unggahannya.
Akun bernama Firman Alexander itu disebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap atasannya dalam unggahan pada 3 September 2021.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Meranti Afrinal Yusran mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena postingan tersebut dinilai sudah keterlaluan.
Selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok.
"Atas nama kepala daerah, laporan ini resmi kita buat pada hari ini. Langkah ini kita ambil sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial khususnya pelaku tersebut," ungkap Yusran dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Tak hanya itu, postingan akun tersebut dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun masyarakat.
"Ini sifatnya provokasi dan Bupati tidak pernah menyampaikan hal seperti itu, dan kita atas nama pemerintah daerah juga berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan sama-sama kita menjaga kondusifitas daerah," ujar Yusran.
Dirinya pun berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena bisa dipidana.
"Kita imbau kepada penggiat media sosial untuk bijak dan santun dalam membuat postingannya di media sosial," terang Yusran.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Sat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi Tri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar tadi ada yang membuat laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal kita akan melakukan penyelidikan dan segera memanggil terduga," kata Prihadi singkat.
Adapun barang bukti yang dilampirkan yakni print out screenshot postingan di akun milik Firmansyah Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Meranti Muhammad Adil berniat ingin melaporkan seorang netizen yang diduga telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Sebelumnya juga dalam kolom komentar, Bupati juga telah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Pelaporan ini bermula ketika akun tersebut mengunggah foto Bupati didampingi anggota Banser. Waktu itu agendanya adalah pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kepulauan Meranti, Jumat (3/9/2021) lalu.
Dalam keterangan foto tersebut disebutkan, bahwa Bupati seolah-olah menggunakan anggota Banser menjadi pengamanan resmi pemerintah daerah yang seharusnya menjadi tupoksi Satpol PP.
Di dalam postingan tersebut juga disebutkan menurut Bupati itulah ormas terbaik di Kepulauan Meranti. Sedangkan ormas lain masih di bawah standar Banser.
Bupati membantahnya dan menyebutkan jika dirinya tidak pernah membandingkan antara Banser dengan organisasi mana pun.
Dari unggahan itu muncul respon beragam dari netizen yang menyebutkan bahwa Bupati tidak tahu aturan. (Antara)