- Pemprov Riau menuntaskan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN.
- Asisten I Sekda Riau Zulkifli Syukur menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
- Pemprov Riau berencana memberikan manfaat tambahan bagi pekerja melalui koordinasi lanjutan bersama BAZNAS.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungannya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.
Asisten I Sekda Riau Zulkifli Syukur menyampaikan bahwa pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan.
"Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi," ujarnya.
Zulkifli menyampaikan hal itu saat pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan yang membahas perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, JKK dan JKM menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
Selain perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran dan persyaratan tertentu bagi penerima manfaat.
"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan tenaga honorer berkaitan dengan status perlindungan pekerja.
Waluyo menyebut pekerja PPPK dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan.
"Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," tegasnya.
Waluyo menyatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja memperoleh santunan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau.